
Nonaktifkan NPWP Istri via Coretax (NPWP Gabung Suami). Mulai 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format 16 digit (NIK) sudah berlaku penuh melalui sistem Coretax DJP. Perubahan ini juga berdampak pada tata cara pengelolaan kewajiban perpajakan suami dan istri, terutama bagi istri yang memilih untuk melimpahkan penghasilan dan kewajiban pajaknya kepada suami (NPWP Gabung Suami).
Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah menonaktifkan NPWP istri agar tidak terjadi duplikasi kewajiban pajak. Proses ini kini dapat dilakukan lebih mudah melalui sistem Coretax DJP. Artikel ini menjelaskan syarat, langkah-langkah, dan tips menyelesaikan pengajuan nonaktif NPWP istri dengan benar.
Apa Itu NPWP Gabung Suami?
Dalam peraturan perpajakan Indonesia, pada dasarnya penghasilan suami dan istri dikenai pajak secara terpisah, kecuali jika:
- Istri memilih penghasilan digabungkan dengan suami, atau
- Istri tidak memiliki penghasilan, sehingga pelaporan dilakukan bersama dalam SPT Tahunan suami.
Ketika istri memilih untuk NPWP Gabung Suami, maka NPWP istri tidak lagi digunakan sebagai wajib pajak aktif.
Syarat Nonaktifkan NPWP Istri via Coretax
Sebelum masuk ke proses pengajuan, pastikan seluruh syarat berikut telah terpenuhi:
1. NIK Istri Sudah Dipadankan sebagai NPWP
Jika belum dipadankan, lakukan dulu pemadanan NIK.
2. Terlampir Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen yang biasanya diminta:
- Fotokopi KTP istri
- Fotokopi KTP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga
3. SPT Tahunan Istri Sudah Dilaporkan atau Tidak Ada Tunggakan
Jika masih ada tunggakan, permohonan bisa ditolak.
Baca juga: Perhitungan Pajak Wanita Kawin: 1 Pemberi Kerja, 2 Pemberi Kerja atau Memiliki Usaha
Cara Nonaktifkan NPWP Istri via Coretax DJP
Setelah semua persyaratan lengkap, ikuti langkah-langkah berikut di sistem Coretax:
1. Masuk ke Portal Coretax DJP
Kunjungi situs resmi Coretax DJP lalu login menggunakan:
- NIK istri,
- Password Coretax, dan
- Kode keamanan.
Jika password lupa, lakukan reset melalui fitur lupa kata sandi.
2. Masuk ke Menu Layanan
Setelah berhasil login, pilih menu:
- Pilih “Portal Saya”
- Pilih “Menu Perubahan Status”
- Pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”

5. Pada halaman Penonaktifan Status Wajib Pajak, isi formulir lengkap
6. Pilih Alasan Penetapan Nonaktif yaitu “Wajib Pajak Orang Pribadi Wanita Kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami”

7. Klik Unggah File untuk mengunggah dokumen pendukung, pilih file, klik Simpan kemudian Tutup

8. Kembali ke halaman Permohonan Penonaktifan Wajib Pajak, centang Pernyataan, kemudian Simpan

Status permohonan dapat dipantau pada menu Portal Saya ⟶ Kasus Saya
Jika sudah disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
3. Proses Verifikasi oleh KPP
KPP akan memeriksa permohonan dalam waktu 5–10 hari kerja.
Jika permohonan disetujui:
- Status NPWP istri berubah menjadi Non-Efektif (NE).
- Kewajiban pelaporan SPT istri berhenti.
- Pelaporan sepenuhnya mengikuti SPT Tahunan suami.
Jika ditolak, Anda akan mendapatkan notifikasi beserta alasannya.
Tips Agar Permohonan Tidak Ditolak
- Pastikan semua dokumen lengkap, jelas dan tidak blur.
- Pastikan tidak ada tunggakan SPT Tahunan di NPWP Istri.
Simpulan
Menonaktifkan NPWP istri untuk tujuan NPWP Gabung Suami kini jauh lebih mudah berkat sistem Coretax DJP. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses permohonan dapat selesai tanpa harus datang ke KPP kecuali bila diperlukan verifikasi tambahan.
Dengan NPWP istri berstatus Non-Efektif, pelaporan SPT menjadi lebih sederhana dan risiko pemeriksaan akibat duplikasi kewajiban bisa dihindari.
Punya kendala perpajakan? Konsultasikan bersama tim profesional kami di KPKS Consulting. Hubungi kami melalui Whatsapp : 0822-4318-4317

[…] Baca juga: Cara Nonaktifkan NPWP Istri via Coretax (NPWP Gabung Suami): Panduan Lengkap 2025 […]