
Perpanjang Pajak UMKM Tarif 0,5% Resmi Berlaku Hingga 2029. Keputusan ini disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 September 2025 yang disiarkan oleh Kompas.com.
Menurut Airlangga Hartarto, kebijakan ini dibuat tidak lagi diperpanjang setiap tahun, melainkan dibuat dengan jangka panjang untuk memberikan kepastian hukum dan fiskal kepada pelaku UMKM. “Terkait dengan PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029.” katanya, Senin (15/09/2025)
Tujuan utamanya adalah untuk:
- Meringankan beban pajak bagi pelaku UMKM agar mereka bisa menggunakan modal usaha lebih banyak untuk operasional, ekspansi usaha, dan penyerapan tenaga kerja.
- Menyederhanakan administrasi perpajakan, agar kewajiban pelaporan dan pemenuhan pajak bagi UMKM orang pribadi menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.
- Memberikan kepastian hukum dan fiskal bahwa insentif ini berlaku terus sampai 2029, sehingga pelaku UMKM bisa merencanakan usaha jangka menengah hingga panjang dengan lebih mantap.
Sejarah Perpanjang Pajak UMKM
Fasilitas PPh Final UMKM tarif 0,5% pertama kali diperkenalkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun dikenakan tarif final hanya 0,5% dari peredaran bruto.
Awalnya, kebijakan ini diberikan dengan jangka waktu terbatas:
- Untuk wajib pajak orang pribadi, hanya bisa memanfaatkan tarif 0,5% maksimal 7 tahun sejak 2018, sehingga secara teori seharusnya berakhir pada 2024.
- Setelah periode itu, wajib pajak orang pribadi yang masih menjalankan usaha harus kembali ke skema umum PPh sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Namun, dengan perubahan kebijakan terbaru, pemerintah memastikan insentif ini perpanjang pajak umkm orang pribadi hingga tahun 2029. Perpanjangan ini sekaligus menjadi jawaban atas kebingungan banyak pelaku UMKM menjelang 2024, karena sebelumnya tidak ada kepastian apakah tarif 0,5% akan berlanjut atau tidak. Untuk pembahasan lebih lanjut tata cara menghitung pajak umkm orang pribadi dapat diakses pada artikel Cara Hitung Pajak UMKM Orang Pribadi
Latar Belakang Perpanjangan Pajak UMKM
Sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa turut mendukung dan menegaskan bahwa pemerintah siap menyediakan anggaran untuk menjamin pelaksanaan kebijakan ini. Beberapa pernyataan dan fakta terkait:
- Pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp 2 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk mendukung fasilitas PPh Final 0,5% bagi UMKM.
- Data dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa sudah ada sekitar 542.000 wajib pajak UMKM orang pribadi yang terdaftar dan akan memanfaatkan fasilitas ini.
- Purbaya juga menegaskan bahwa meskipun ada perpanjangan insentif ini, Pemerintah tidak berniat memperkenalkan pajak baru dalam waktu dekat. Penguatan sistem perpajakan dan peningkatan kepatuhan akan menjadi fokus agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa membebani pelaku usaha kecil.
Aturan Pajak UMKM
- Fasilitas PPh Final 0,5% berlaku untuk UMKM orang pribadi yang omzetnya hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
- Untuk memuat ke dalam kerangka hukum, pemerintah akan melakukan revisi peraturan perpanjang pajak UMKM Orang Pribadi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang sebelumnya mengatur fasilitas PPh Final UMKM. Revisi ini mencakup masa berlaku dan penyesuaian kriteria agar lebih tepat sasaran.
- Peraturan sebelumnya membatasi jangka waktu pemanfaatan fasilitas ini untuk UMKM orang pribadi hingga 7 tahun pajak sejak pendaftaran. Awalnya fasilitas ini terbatas hingga 2024, namun kini diperpanjang sampai 2029 melalui revisi peraturan.
Tantangan Perpanjang Pajak UMKM
- Pengamat menyambut positif karena kepastian jangka panjang dianggap dapat mendorong usaha UMKM untuk lebih berani dalam investasi dan ekspansi usaha.
- Namun, ada catatan bahwa regulasi penghindaran pajak perlu diperkuat. Misalnya, ada potensi usaha memecah usaha atau badan usaha agar tetap di bawah ambang omzet sebesar Rp 4,8 miliar sehingga tetap mendapat tarif rendah.
- Pemerintah perlu memastikan bahwa revisi PP benar-benar membuat ketentuan teknis yang jelas agar manfaat insentif ini tepat ke pelaku UMKM yang berhak dan tidak ada penyalahgunaan.
Dampak Perpanjang Pajak UMKM
Dengan kebijakan perpanjang pajak UMKM Orang Pribadi tersebut:
- Pertumbuhan UMKM meningkat karena beban pajak yang lebih ringan memberi ruang modal tambahan.
- Kepatuhan perpajakan oleh UMKM lebih tinggi karena tarif yang lebih ringan dan prosedur yang lebih sederhana.
- Kontribusi UMKM terhadap perekonomian makin nyata, terutama dalam serapan tenaga kerja dan produksi lokal.
- Pemerintah dapat mengatur fiskal dengan lebih stabil karena insentif ini sudah memiliki kepastian periode hingga 2029.
Simpulan
Perpanjang Pajak UMKM orang pribadi hingga 2029 adalah langkah strategis Pemerintah tidak hanya bertujuan meringankan beban usaha kecil, tetapi juga memberi kepastian hukum dan administrasi sehingga UMKM bisa berkembang. Meski begitu, pelaksanaan yang efektif dan pengawasan menjadi kunci agar manfaatnya benar-benar dirasakan dan risiko penyalahgunaan bisa diminimalkan.
Baca juga artikel terkait Tarif PPh Final UMKM 0,5% untuk memahami detail ketentuan pajak UMKM.

[…] Baca juga: Menkeu Purbaya Perpanjang Pajak UMKM Orang Pribadi […]