
Perpanjangan PPN DTP Rumah -Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengumumkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) hingga 31 Desember 2027. Berita tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang ditayangkan di kompastv.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yang memberikan fasilitas bebas PPN atas penyerahan rumah paling tinggi Rp2 miliar dari total harga jual maksimal Rp5 miliar. Artinya, pembeli rumah dengan harga hingga Rp5 miliar masih dapat menikmati pembebasan PPN atas Rp2 miliar pertama dari nilai jual.
“Disediakan PPN DTP 100% untuk Rumah Hingga Harga Rp5.000.000.000 bebas PPN untuk Rp2.000.000.000 pertama. Fasilitas ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya tapi sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027.” ujar Menkeu Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025)
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan perpanjangan PPN DTP rumah untuk kepastian usaha sehingga pengembang bisa merencanakan pembangunan lebih banyak dan lebih cepat.
“Ini nanti akan kita buatkan PMK untuk PPN DTP rumah 100% yang disebutkan Pak Menteri diperpanjang lagi sampai dengan 31 Desember 2027.” ujar Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Sektor properti dinilai memiliki efek berganda yang besar terhadap perekonomian, terutama dalam menciptakan lapangan kerja di sektor konstruksi, bahan bangunan, dan jasa pendukung lainnya.
Dengan perpanjangan PPN DTP rumah hingga akhir 2027, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli rumah pertama dapat meningkat, sekaligus memperkuat pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung Program Sejuta Rumah dan mempermudah akses kepemilikan rumah bagi masyarakat menengah.
Baca juga: Menkeu Purbaya Perpanjang Pajak UMKM Orang Pribadi
Catatan
Wajib Pajak yang berencana membeli rumah dalam periode 2025–2027 dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kepemilikan satu rumah atas nama pembeli dan pembelian dilakukan secara tunai atau melalui pembiayaan KPR.
