
Apa yang Dimaksud NPWP Istri Gabung Suami?
NPWP Gabung Suami adalah kondisi ketika istri memilih menggabungkan kewajiban perpajakannya ke NPWP suami. Dalam kondisi ini, istri tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara terpisah, dan seluruh pelaporan dilakukan melalui SPT Tahunan Suami.
Syarat NPWP Gabung Suami
Pelaporan SPT Tahunan Suami dengan istri gabung NPWP dapat dilakukan apabila:
- Istri bekerja hanya pada satu pemberi kerja
- Penghasilan istri telah dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan
- NPWP istri berstatus nonaktif (gabung suami)
- Tidak ada usaha atau pekerjaan bebas atas nama istri
Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Suami
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Pastikan dokumen berikut sudah tersedia:
- Bukti potong PPh 21 suami
- Bukti potong PPh 21 istri
- Daftar harta dan utang keluarga
- Data istri dan anak sebagai tanggungan keluarga
2. Login Coretax dengan NPWP Suami
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan menggunakan akun Coretax milik suami, karena kewajiban pelaporan berada pada pihak suami.
3. Laporkan Penghasilan Suami
Input seluruh penghasilan suami sesuai bukti potong atau pembukuan yang dimiliki.
4. Laporkan Penghasilan Istri
Penghasilan istri:
- Tetap dilaporkan di SPT Tahunan Suami
- PPh Pasal 21 yang telah dipotong tidak dihitung ulang
Penghasilan istri dilaporkan sebagai penghasilan final
Cara Melaporkan Penghasilan Istri Via Coretax
- Halaman Induk SPT Tahunan Suami
14.c Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?
Pilih Ya

2. Pilih L-2

3. Halaman L-2
Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final
Pilih Tambah

4. Isi Jenis Penghasilan “Penghasilan Istri dari satu pemberi kerja yang hak dan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami”
Isilah sesuai bukti potong Istri:
– DPP sesuai Penghasilan Bruto Istri
– PPh Terutang sesuai PPh 21 yang terutang

5. Cek Harta dan Utang Keluarga
Seluruh harta dan utang keluarga (rumah, kendaraan, tabungan, pinjaman, KPR, dan lain-lain) dilaporkan dalam SPT Tahunan Suami.
6. Review dan Kirim SPT Tahunan
Lakukan pengecekan akhir:
- Tidak ada penghasilan terlewat
- Status penghasilan istri sudah benar
- Tidak ada kesalahan penghitungan pajak
Setelah yakin, lakukan pengiriman SPT Tahunan Suami dan simpan bukti penerimaan elektronik (BPE).
Punya kendala perpajakan? Konsultasikan bersama tim profesional kami di KPKS Consulting. Hubungi kami melalui Whatsapp : 0822-4318-4317
