
Kabar baik SPT Pribadi Diperpanjang. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.
Jika sebelumnya batas pelaporan paling lambat 31 Maret 2026, kini SPT Pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. Hal ini telah diatur sesuai KEP-55/PJ/2026. Dengan adanya kebijakan SPT Orang Pribadi diperpanjang jangka waktunya ini tentu memberikan tambahan waktu bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih tenang.
Alasan SPT Pribadi Diperpanjang
Perpanjangan ini bukan tanpa alasan. DJP mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya:
- Tingginya jumlah pelaporan SPT menjelang batas akhir
- Penyesuaian sistem administrasi perpajakan, termasuk penggunaan sistem baru seperti Coretax DJP
- Memberikan kesempatan lebih luas bagi Wajib Pajak agar dapat melaporkan SPT dengan benar dan lengkap
Dengan adanya tambahan waktu ini, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan pajak masyarakat semakin meningkat.
Siapa Saja yang Wajib Lapor?
Perlu diingat, perpanjangan ini berlaku untuk seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi, baik:
- Karyawan (pegawai)
- Pekerja bebas (freelancer, dokter, konsultan, dll)
- Pelaku usaha atau UMKM
- Wajib Pajak dengan penghasilan tambahan
Selama memiliki NPWP dan memenuhi kriteria wajib lapor, maka tetap harus menyampaikan SPT Tahunan.
Apakah Ada Sanksi Jika Lewat 30 April 2026?
Ya, penting untuk diperhatikan bahwa perpanjangan ini bersifat final. Artinya, apabila Wajib Pajak tetap tidak melaporkan SPT hingga 30 April 2026, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Orang Pribadi
- Potensi pemeriksaan pajak dalam kondisi tertentu
Oleh karena itu, sebaiknya manfaatkan waktu tambahan ini dengan optimal.
Tips Agar Lapor SPT Lebih Mudah
Agar proses pelaporan lebih lancar, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
- Siapkan bukti potong (Formulir 1721-A1/A2) sejak awal
- Catat seluruh penghasilan tambahan (jika ada)
- Pastikan data harta dan utang sudah diperbarui
- Gunakan jaringan internet yang stabil saat pelaporan
- Jangan menunda hingga mendekati deadline
