
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan bahwa batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT OP diperpanjang hingga 11 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79 Tahun 2025 yang bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Perpanjangan ini dilakukan karena batas waktu pelaporan SPT sebelumnya, yaitu 31 Maret 2025, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Untuk mengakomodasi kebutuhan Wajib Pajak yang merayakan hari besar tersebut, DJP memberikan tambahan waktu selama 11 hari agar mereka tetap dapat melaporkan SPT tanpa dikenakan sanksi keterlambatan pajak.
Cara Pelaporan SPT Tahunan
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui beberapa metode berikut:
- e-Filing: Melalui laman resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id.
- e-Form: Menggunakan formulir elektronik yang dapat diunduh dan diunggah kembali setelah diisi.
- Manual: Dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Penghapusan Sanksi Administratif
DJP akan secara otomatis melakukan penghapusan sanksi administratif dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak jika memenuhi kriteria sesuai peraturan KEP-79/PJ/2025.
Simpulan
Sehubungan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, DJP menerbitkan KEP-79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang memberikan kelonggaran waktu pembayaran dan pelaporan SPT OP diperpanjang hingga 11 April 2025.
