
PP 20 Tahun 2026. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 22 April 2026. Aturan ini mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Perubahan ini menjadi salah satu kebijakan perpajakan yang cukup penting bagi pelaku usaha karena menyangkut penggunaan tarif PPh Final 0,5% dari omzet yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh UMKM. Selain memberikan perpanjangan fasilitas bagi kelompok tertentu, pemerintah juga mempersempit siapa saja yang berhak menggunakan skema pajak final tersebut.
Apa yang berubah dari aturan lama?
Sebelum terbitnya PP 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final UMKM dapat digunakan oleh berbagai bentuk wajib pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, seperti:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Koperasi
- CV
- Firma
- PT
- BUMDes
- Perseroan Perorangan
Selain itu, terdapat batas waktu penggunaan fasilitas sesuai jenis wajib pajak. Berdasarkan aturan sebelumnya, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan tarif 0,5% selama 7 tahun, koperasi, CV, firma, dan perseroan perorangan selama 4 tahun, sedangkan PT selama 3 tahun.
Namun setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku, fasilitas PPh Final UMKM hanya diberikan kepada:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Perseroan Perorangan (PT Perorangan)
- Koperasi
dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Artinya, CV, Firma, PT biasa (non-perorangan), dan BUMDes yang didirikan setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan harus mengikuti ketentuan pajak umum.
Perubahan Jangka Waktu
Selain perubahan subjek penerima fasilitas, pemerintah juga mengubah ketentuan mengenai jangka waktu penggunaan tarif final UMKM.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Pada aturan sebelumnya terdapat batas waktu penggunaan fasilitas. Melalui PP 20 Tahun 2026, batas waktu tersebut dihapus sehingga Wajib Pajak Orang Pribadi dapat terus menggunakan tarif final sepanjang masih memenuhi syarat omzet dan ketentuan yang berlaku.
2. Perseroan Perorangan
Perseroan Perorangan juga memperoleh perlakuan yang sama. Batas waktu penggunaan tarif final dihapus sehingga dapat digunakan secara berkelanjutan selama memenuhi persyaratan.
3. Koperasi
Berbeda dengan Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, koperasi masih diberikan batas waktu penggunaan fasilitas hingga Tahun Pajak 2029. Setelah periode tersebut berakhir, koperasi akan mengikuti ketentuan yang berlaku selanjutnya.
Bagaimana Wajib Pajak yang Sudah Menggunakan Pajak UMKM?
Bagi wajib pajak yang saat ini masih menggunakan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan aturan lama, tidak serta-merta kehilangan haknya.
Pemerintah tetap memberikan masa transisi. Wajib pajak yang telah memanfaatkan tarif final sebelum PP 20 Tahun 2026 berlaku masih dapat menggunakan fasilitas tersebut sampai jangka waktu yang sebelumnya diberikan berakhir.
Sebagai contoh, sebuah CV yang sudah menggunakan tarif final sebelum terbitnya PP 20 Tahun 2026 tetap dapat melanjutkan fasilitasnya hingga masa pemanfaatan yang dimiliki selesai. Namun apabila terdapat CV baru yang didirikan setelah aturan ini berlaku, maka CV tersebut tidak dapat lagi menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
Dampak bagi Pelaku UMKM
Perubahan ini membawa dampak yang cukup besar bagi pelaku usaha.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, aturan baru justru memberikan kepastian karena fasilitas tarif final dapat digunakan lebih lama tanpa dibatasi jangka waktu tertentu. Hal ini membantu usaha kecil yang belum memiliki sistem pembukuan yang kompleks.
Namun bagi pelaku usaha yang berencana mendirikan usaha dalam bentuk CV atau PT, perubahan ini perlu menjadi perhatian serius. Sebab mereka tidak lagi dapat menikmati tarif final 0,5% dan harus menggunakan mekanisme pajak umum yang perhitungannya didasarkan pada laba atau penghasilan kena pajak.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan fasilitas UMKM benar-benar diberikan kepada usaha mikro dan kecil yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.
Langkah yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak
Dengan berlakunya PP 20 Tahun 2026, pelaku usaha sebaiknya mulai melakukan evaluasi terhadap struktur usahanya.
Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Meninjau kembali bentuk badan usaha yang digunakan.
- Memastikan status penggunaan fasilitas PPh Final UMKM saat ini.
- Menghitung dampak apabila nantinya harus menggunakan tarif pajak umum.
- Mulai menyiapkan pembukuan yang lebih rapi dan lengkap.
- Berkonsultasi dengan konsultan pajak sebelum melakukan perubahan bentuk usaha atau ekspansi bisnis.
Perubahan aturan ini bukan hanya soal tarif pajak, tetapi juga menyangkut strategi bisnis jangka panjang. Karena itu, memahami ketentuan PP 20 Tahun 2026 sejak awal dapat membantu pelaku usaha mengambil keputusan yang lebih tepat dan menghindari risiko perpajakan di masa mendatang.
Punya kendala perpajakan? Konsultasikan bersama tim profesional kami di KPKS Consulting. Hubungi kami melalui Whatsapp : 0822-4318-4317
