
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 telah menetapkan aturan baru tentang pengawasan kepatuhan perpajakan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Salah satu ketentuan penting dalam aturan ini adalah pengaturan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), baik bagi Wajib Pajak terdaftar maupun Wajib Pajak yang belum terdaftar.
Aturan ini memperluas ruang lingkup pengawasan fiskus, memberikan kejelasan prosedur dan hak Wajib Pajak saat menerima SP2DK, serta mempertegas peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendorong kepatuhan pajak secara proaktif.
Apa Itu SP2DK dan Tujuannya?
SP2DK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh DJP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari seorang Wajib Pajak. Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa data dan pelaporan pajak WP sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. SP2DK dapat diterbitkan ketika terdapat dugaan ketidakpatuhan, data yang tidak jelas, atau perbedaan antara data fiskus dengan data yang dilaporkan WP.
Sebelumnya, pengaturan tentang SP2DK tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak (SE-05/PJ/2022). Dengan hadirnya PMK 111/2025, aturan tersebut kini diatur dalam sebuah peraturan menteri sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, termasuk ketentuan terkait WP yang belum terdaftar.
SP2DK untuk Wajib Pajak Terdaftar
Bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar (memiliki NPWP aktif), SP2DK akan berisi permintaan penjelasan atas kewajiban perpajakan yang belum atau diduga belum dipenuhi. Isinya bisa berupa temuan ketidaksesuaian dalam SPT, perbedaan nilai transaksi, atau data lain yang perlu klarifikasi dari WP. Ketentuan ini juga mencakup hak WP untuk menjelaskan data atau melakukan koreksi atas data yang dianggap kurang tepat.
Dalam PMK 111/2025, WP terdaftar diberikan jangka waktu maksimal 14 hari sejak tanggal SP2DK diterbitkan untuk memberikan tanggapan. WP juga memiliki hak memperpanjang waktu sampai 7 hari tambahan dengan pemberitahuan tertulis kepada KPP.
Jika tanggapan dianggap sesuai, DJP akan membuat berita acara pelaksanaan P2DK sebagai bukti bahwa klarifikasi telah dipenuhi. Namun bila tanggapan tidak sesuai atau tidak disampaikan dalam waktu yang ditetapkan, DJP dapat menindaklanjuti dengan kegiatan pengawasan lain seperti kunjungan atau pemeriksaan.
SP2DK untuk Wajib Pajak Belum Terdaftar (Non-Terdaftar)
Salah satu perubahan mendasar dari PMK 111/2025 adalah pengaturan SP2DK terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar, yaitu individu atau badan yang belum memiliki NPWP atau belum masuk dalam administrasi perpajakan. Ketentuan ini sebelumnya kurang jelas diatur dalam aturan lama, namun kini tegas dicantumkan dalam Pasal 15 PMK 111/2025.
SP2DK untuk WP non-terdaftar memiliki format dan tujuan khusus. Surat ini akan berisi permintaan agar pihak yang menerima SP2DK melakukan tindakan tertentu, seperti:
- Mendaftar NPWP atau mengaktifkan akun pajak;
- Melaporkan kegiatan usaha dan objek pajaknya;
- Melakukan pelaporan SPT sesuai kewajiban;
- Membayar dan/atau memotong pajak yang seharusnya dibayar sejak timbulnya kewajiban perpajakan.
Dengan kata lain, SP2DK untuk WP belum terdaftar bertujuan mendorong pihak yang selama ini belum masuk dalam sistem pajak untuk segera mematuhi kewajiban perpajakan sejak awal.
Kewajiban dan Jangka Waktu Tanggapan SP2DK
Baik WP terdaftar maupun yang belum terdaftar wajib memberikan tanggapan atas SP2DK yang diterima. Tanggapan bisa berupa:
- Melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan yang diminta, atau
- Memberikan penjelasan tertulis atas data/detil yang diminta DJP.
Jangka waktu standar adalah 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK diterbitkan. WP dapat mengajukan perpanjangan waktu 7 hari apabila diperlukan dengan pemberitahuan tertulis kepada DJP.
Dampak dan Implikasi Kepada Wajib Pajak
Dengan penerapan PMK 111/2025, DJP kini memiliki landasan yang lebih kuat untuk mengawasi kepatuhan WP lebih dini dan luas, termasuk mereka yang belum terdaftar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan mengurangi celah ketidakpatuhan dalam sistem self-assessment.
Namun, perlu dicatat bahwa dengan pengawasan lebih ketat, WP baik terdaftar maupun belum terdaftar harus lebih proaktif dalam menyusun dokumen, pelaporan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan mereka agar terhindar dari penyampaian SP2DK berulang atau sanksi administratif lain di kemudian hari.
Kesimpulan
PMK 111 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam pengawasan perpajakan di Indonesia dengan memperluas penerbitan SP2DK kepada WP terdaftar dan belum terdaftar. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat kepatuhan, serta mendorong pelaporan yang lebih akurat. WP yang menerima SP2DK harus memahami isi surat dan memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditetapkan agar proses pengawasan berjalan efektif dan adil.
Punya kendala perpajakan? Konsultasikan bersama tim profesional kami di KPKS Consulting. Hubungi kami melalui Whatsapp : 0822-4318-4317
