
SPT Tahunan Orang Pribadi PH MT Coretax. Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahun. Pelaporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.
Saat ini pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui Coretax, sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status PH MT Coretax, pelaporan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan mengikuti beberapa langkah yang cukup sederhana. Berikut panduan cara pelaporannya.
1. Login ke Coretax
Langkah pertama adalah mengakses laman Coretax melalui browser di komputer.
Silakan login menggunakan:
- NIK
- Password
- Kode keamanan (captcha)
Setelah berhasil login, Anda akan masuk ke halaman dashboard Coretax.
2. Pastikan Update Data Unit Keluarga (DUK)
- Tampilan DUK di akun suami, bila suami istri NPWP nya pisah (PH/MT/HB): NIK istri diinputkan dengan status “Kepala Unit Keluarga Lainnya (PH/MT/HB)”
- DUK berisi:
(1) WP sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak
tiri atau anak angkat yang tercantum dalam KK WP atau KK lain,
(2) serta anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis
keturunan lurus selain angka (1) yang menjadi tanggungan
sepenuhnya yang tercantum dalam KK WP atau KK lain

3. Istri yang melakukan PH/MT, selain wajib mengupdate DUK, Istri tsb juga wajib untuk menginputkan NIK suami dan nomor Kartu Keluarga (KK) di Informasi Umum

3. Pilih Menu Pelaporan SPT
- Sebelum pelaporan memastikan Bukti Potong di Coretax dengan cara klik Portal Saya –> Dokumen Saya klik Refresh dan selanjutnya Unduh Bukti Potong
- Buat Konsep SPT Tahunan
4. Mengisi Data Penghasilan
- Selanjutnya Wajib Pajak perlu mengisi data penghasilan selama satu tahun pajak. Sumber penghasilan dapat berasal dari beberapa jenis, seperti: -Penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan, Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, Penghasilan lainnya
- Jika seorang karyawan, data penghasilan biasanya dapat diambil dari bukti potong PPh Pasal 21 yang diberikan oleh pemberi kerja.
- Pastikan jumlah penghasilan yang dilaporkan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
5. Mengisi Data Harta dan Utang
Selain penghasilan, Wajib Pajak juga perlu melaporkan:
Harta
Contohnya:
- Tabungan
- Kendaraan
- Rumah atau tanah
- Investasi
Utang
Contohnya:
- KPR
- Pinjaman bank
- Pinjaman lainnya
Data ini diisi sesuai dengan kondisi pada akhir tahun pajak.
6. Mengisi Lampiran PH MT Coretax
Cara Pengisian Lampiran PH MT Coretax dengan cara:
- Jumlah Penghasilan Neto Suami dan Istri
- Hitung PTKP Gabungan
- Mendapatkan Penghasilan Kena Pajak
- Hitung Tarif Progresif Gabungan
- Hitung Proporsional PPh Terutang Suami dan Istri

7. Mengisi Halaman Induk SPT
Review kembali pengisian halaman induk SPT dengan cara:
- Isi PTKP
- Klik Kredit Pajak yang telah dipotong Pihak Lain
- Cek kembali PPh Terutang
7. Kirim SPT dan Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik
Langkah terakhir adalah mengirimkan SPT Tahunan.
Klik “Simpan Konsep” dan klik “Bayar dan Lapor”, kemudian masukkan Passphrase untuk Lapor SPT Orang Pribadi.
Jika proses berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Tahunan sudah dilaporkan.
Simpan dokumen tersebut sebagai bukti pelaporan pajak Anda.
Penutup
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi kini semakin mudah dengan adanya layanan via Coretax. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT secara cepat, aman, dan tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Pastikan Anda melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret untuk menghindari sanksi administrasi.
