
Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan pajak bagi penjual (seller) yang bertransaksi melalui marketplace. Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Bagi seller di marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, maupun marketplace lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penting untuk memahami bagaimana aturan ini bekerja agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi perpajakan.
Apa yang Berubah?
Mulai tanggal 1 Agustus 2026, marketplace yang ditunjuk DJP akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan seller yang memenuhi ketentuan.
Perlu dipahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak sehingga marketplace bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan pajak kepada DJP.
Dengan mekanisme ini, administrasi perpajakan transaksi digital diharapkan menjadi lebih sederhana dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Siapa yang Dipotong Pajak Marketplace?
Tidak seluruh seller marketplace akan langsung dipungut pajak marketplace sebesar 0,5%.
Secara umum, pemungutan dilakukan kepada seller yang memenuhi ketentuan dalam PMK 37 Tahun 2025.
Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat tidak dipungut PPh sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, seller perlu memastikan data perpajakannya telah sesuai dan memahami status usahanya.
Bagaimana Mekanisme Pemungutannya?
Secara sederhana, alur pemungutannya sebagai berikut:
- Pembeli melakukan transaksi melalui marketplace.
- Marketplace menerima pembayaran dari pembeli.
- Marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari penghasilan yang menjadi dasar pemungutan.
- Marketplace menyetor dan melaporkan pajak marketplace tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak.
- Seller menerima hasil penjualan sesuai ketentuan setelah pemungutan dilakukan.
Perlu diketahui bahwa tarif 0,5% dihitung dari peredaran bruto (omzet) yang menjadi dasar pemungutan dan tidak termasuk PPN maupun PPnBM.
Apa yang Perlu Dilakukan Seller?
Untuk mempersiapkan berlakunya aturan ini, seller marketplace disarankan melakukan beberapa langkah berikut.
- Pastikan NPWP atau NIK telah terdaftar dan valid.
- Periksa apakah omzet usaha telah melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan.
- Jika omzet belum melebihi Rp500 juta dan memenuhi syarat, segera menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.
- Simpan bukti pemungutan pajak yang diberikan marketplace sebagai dokumen administrasi perpajakan.
- Selalu mengikuti informasi resmi dari DJP maupun marketplace mengenai implementasi kebijakan ini.
Kesimpulan
Pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% mulai 1 Agustus 2026 merupakan perubahan mekanisme administrasi perpajakan, bukan pengenaan jenis pajak baru.
Seller marketplace perlu memahami apakah usahanya termasuk pihak yang akan dipungut pajak, memastikan data perpajakannya telah benar, serta mengetahui hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami aturan sejak awal, seller dapat menjalankan bisnis di marketplace dengan lebih tenang dan tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan.
