
Daftar Coretax User DJP Online. Per 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memaksimalkan penggunaan Coretax DJP, yaitu sistem administrasi perpajakan terbaru yang lebih modern, cepat, dan terintegrasi. Banyak Wajib Pajak yang sebelumnya menggunakan DJP Online kini diarahkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dan pengelolaan administrasi melalui sistem baru ini.
Jika Anda adalah pengguna DJP Online yang sudah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP 16 digit, Anda tidak perlu registrasi ulang. Anda hanya perlu melakukan aktivasi pertama di Coretax DJP. Artikel ini memberikan panduan langkah demi langkah untuk membantu Anda berpindah ke Daftar Coretax User DJP Online dengan mudah dan aman.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP adalah sistem inti (core system) baru yang dibangun untuk memperbaiki tata kelola perpajakan di Indonesia. Sistem ini menggantikan sebagian besar fungsi DJP Online dan memberikan akses layanan yang lebih:
- Cepat
- Aman
- Stabil
- Terintegrasi antar layanan
Baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dapat mengakses layanan ini, asalkan sudah menggunakan NPWP 16 digit hasil pemadanan NIK.
Syarat Mengakses Coretax DJP
Sebelum login pertama kali, pastikan Anda memenuhi tiga syarat berikut:
- NIK sudah dipadankan dengan NPWP 16 digit.
Tanpa pemadanan, Anda tidak bisa login. - Email atau nomor ponsel yang terdaftar di DJP masih aktif.
Karena Anda akan menerima tautan verifikasi untuk membuat password baru.
Jika kedua hal di atas sudah terpenuhi, maka Anda sudah siap pindah ke Coretax.
Cara Daftar Coretax User DJP Online
Berikut panduan lengkap berdasarkan tampilan asli di sistem Coretax DJP.
1. Akses Website Coretax DJP
Buka alamat resmi berikut:
Pastikan situs dibuka melalui domain pajak.go.id untuk menghindari risiko phishing.
Pilih Lupa Kata Sandi

2. Permohonan Ubah Kata Sandi
Pada login pertama kali, Daftar Coretax User DJP Online wajib meminta semua pengguna mengganti kata sandi baru sebagai bagian dari peningkatan keamanan. Ikuti tahap berikut:
- Pilih metode konfirmasi:
- Atau nomor ponsel
- Masukkan captcha
- Centang pernyataan persetujuan
- Klik Kirim
Setelah itu, sistem mengirimkan tautan verifikasi.

4. Verifikasi Melalui Email atau SMS
Periksa kotak masuk email atau SMS:
- Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id
- Pastikan SMS berasal dari pengirim resmi DJP
Klik tautan tersebut untuk melanjutkan proses.
Anda kemudian diminta:
- Membuat kata sandi baru
- Membuat passphrase (frasa keamanan tambahan)
Pastikan password baru dicatat dengan baik agar tidak lupa.

5. Akun Coretax DJP Berhasil Diaktifkan
Setelah password dan passphrase berhasil dibuat, Anda akan menerima email konfirmasi pendaftaran akun Coretax DJP. Setelah itu, Anda dapat login menggunakan:
- NIK/NPWP 16 digit
- Password baru
Kini Anda sudah dapat menggunakan fitur-fitur Coretax DJP seperti pelaporan SPT Tahunan, pembaruan data, dan layanan administrasi lainnya.
Kesimpulan
Proses berpindah dari DJP Online ke Coretax DJP sebenarnya sangat sederhana, selama Anda sudah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP 16 digit. Cara Daftar Coretax User DJP Online dengan tahap awal permintaan perubahan kata sandi, hingga verifikasi email atau nomor ponsel, semuanya berlangsung otomatis dan cepat.
Coretax DJP telah dirancang untuk memberikan pengalaman perpajakan yang lebih baik bagi Wajib Pajak di Indonesia. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat melakukan aktivasi dan login Coretax DJP dengan mudah tanpa kesulitan.
Jika Anda membutuhkan bantuan asistensi pelaporan SPT Tahunan 2025 atau layanan administrasi perpajakan lainnya, hubungi kami segera.
Punya kendala perpajakan? Konsultasikan bersama tim profesional kami di KPKS Consulting. Hubungi kami melalui Whatsapp : 0822-4318-4317
