
Sejak implementasi sistem Coretax, masih banyak pemberi kerja dan wajib pajak yang mengalami kebingungan terkait penerbitan bukti potong PPh 21, khususnya pada masa pajak Desember. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah bukti potong Desember harus dibuat setiap bulan seperti bulan-bulan sebelumnya.
Faktanya, bukti potong PPh 21 untuk masa pajak Desember melalui Coretax tidak mengharuskan penerbitan bukti potong bulanan, karena pada bulan Desember berlaku mekanisme bukti potong tahunan. Pemahaman yang keliru terhadap ketentuan ini dapat menyebabkan kesalahan input, duplikasi bukti potong, hingga ketidaksesuaian data pada pelaporan pajak.
Perbedaan Bukti Potong Bulanan dan Tahunan di Coretax
Dalam sistem Coretax, bukti potong PPh 21 dibedakan berdasarkan periode pelaporannya. Untuk masa pajak Januari hingga November, pemberi kerja wajib menerbitkan bukti potong bulanan atas penghasilan yang diterima karyawan pada bulan yang bersangkutan.
Namun, khusus masa pajak Desember, Coretax menerapkan bukti potong tahunan. Bukti potong tahunan ini berfungsi untuk mengakumulasi seluruh penghasilan bruto, pengurang, serta PPh 21 terutang karyawan selama satu tahun pajak penuh. Oleh karena itu, tidak diperlukan lagi penerbitan bukti potong bulanan pada bulan Desember. Hal tersebut diatur sesuai PMK 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Mengapa Bukti Potong Desember Bersifat Tahunan?
Penerapan bukti potong tahunan di bulan Desember bertujuan untuk memberikan gambaran pajak penghasilan yang sebenarnya atas karyawan selama satu tahun. Pada bulan ini biasanya dilakukan penyesuaian pajak, seperti penghitungan ulang PPh 21, pembetulan penghasilan, atau adanya komponen penghasilan tidak teratur seperti bonus dan THR.
Dengan menggunakan bukti potong tahunan, Coretax memastikan bahwa seluruh penghasilan dan pajak yang telah dipotong selama satu tahun tercatat secara komprehensif dan konsisten. Bukti potong inilah yang nantinya digunakan oleh karyawan dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Kesalahan yang Sering Terjadi di Lapangan
Salah satu kesalahan yang masih sering ditemui adalah penerbitan bukti potong bulanan untuk Desember sekaligus bukti potong tahunan. Hal ini dapat menyebabkan duplikasi data pemotongan pajak dan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian saat dilakukan rekonsiliasi pajak.
Selain itu, terdapat pula kesalahan dalam pemilihan masa pajak saat input di Coretax, di mana pemberi kerja secara tidak sengaja memilih periode bulanan alih-alih tahunan. Kesalahan-kesalahan ini bukan berasal dari sistem, melainkan dari kurangnya pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku.
Tips Agar Tidak Salah Membuat Bukti Potong di Coretax
Agar terhindar dari kesalahan administrasi, pemberi kerja perlu memastikan bahwa:
- Bukti potong Januari sampai November dibuat secara bulanan.
- Bukti potong Desember dibuat satu kali secara tahunan.
- Data penghasilan dan PPh 21 telah direkap dengan benar sebelum penerbitan bukti potong tahunan.
- Bukti potong yang sudah diterbitkan dicek kembali sebelum disampaikan kepada karyawan.
Punya kendala perpajakan? Konsultasikan bersama tim profesional kami di KPKS Consulting. Hubungi kami melalui Whatsapp : 0822-4318-4317
