
Batas Waktu Upload Faktur Pajak menjadi tanggal 20 Bulan Berikutnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025. Salah satu perubahan penting dalam peraturan ini adalah penyesuaian batas waktu pengunggahan faktur pajak elektronik (e-Faktur) ke coretax DJP, yang kini diperpanjang hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Perubahan Batas Waktu Upload Faktur Pajak
Sebelumnya, berdasarkan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, batas waktu pengunggahan e-Faktur adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Namun, dengan diberlakukannya PER-11/PJ/2025 Pasal 44 ayat 1, batas waktu tersebut diundur menjadi tanggal 20 bulan berikutnya. Hal ini memberikan tambahan waktu bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menyelesaikan proses unggah e-Faktur.
Konsekuensi Jika Melewati Batas Waktu
Apabila melebihi batas waktu upload faktur pajak yang telah ditentukan, yaitu setelah tanggal 20 bulan berikutnya, maka e-Faktur tersebut tidak akan memperoleh persetujuan dari DJP dan dianggap bukan merupakan Faktur Pajak yang sah. Hal ini dapat berdampak pada pengakuan pajak masukan oleh pihak pembeli dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif bagi PKP.
Contoh Kasus
Sebagai ilustrasi, jika PKP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) pada tanggal 25 Mei 2025, maka e-Faktur tersebut harus diunggah ke sistem coretax DJP paling lambat pada tanggal 20 Juni 2025. Jika diunggah pada tanggal 21 Juni 2025, maka e-Faktur tersebut tidak akan disetujui oleh DJP dan dianggap tidak sah.
Dengan adanya perubahan ini, PKP diharapkan dapat menyesuaikan proses administrasi perpajakan mereka agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mengunggah e-Faktur tepat waktu guna menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.

[…] Baca juga artikel terkait Batas Waktu Upload Faktur Pajak. […]