
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki SPT Tahunan dengan status Nihil, kini pelaporannya dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui Coretax menggunakan fitur e-Form.
Metode ini cocok bagi Wajib Pajak yang ingin mengisi formulir secara lebih fleksibel, karena data dapat diisi terlebih dahulu secara offline sebelum dikirimkan ke sistem DJP.
Apa Itu SPT Nihil?
SPT Nihil adalah kondisi ketika setelah dilakukan perhitungan pajak:
- Pajak terutang = Pajak yang sudah dipotong/dipungut pihak lain
- Tidak ada pajak yang masih harus dibayar
Contohnya:
- Pegawai yang seluruh pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan melalui PPh Pasal 21
- Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan tambahan lain
Sehingga pada saat pelaporan SPT Tahunan, status SPT menjadi Nihil.
Pelaporan Melalui Coretax e-Form
Dalam sistem Coretax, Wajib Pajak dapat menggunakan metode e-Form untuk menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Prosesnya cukup sederhana:
- Login ke akun Coretax DJP
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pilih Coretax E-Form
- Isi SPT sesuai dengan Penghasilan, Harta dan Utang
- Isi kode verifikasi yang dikirim di email dan klik submit
Setelah berhasil dikirim, Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT telah dilaporkan.
Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Orang Pribadi?
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah:
31 Maret setiap tahunnya
Apabila terlambat melaporkan SPT, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000.
Kesimpulan
Bagi Wajib Pajak dengan SPT Nihil, pelaporan dapat dilakukan dengan mudah melalui Coretax e-Form. Metode ini memberikan fleksibilitas dalam pengisian formulir dan tetap menghasilkan Bukti Penerimaan Elektronik resmi dari DJP.
Pastikan Anda melaporkan SPT sebelum 31 Maret untuk menghindari sanksi keterlambatan.
Punya kendala perpajakan? Konsultasikan bersama tim profesional kami di KPKS Consulting. Hubungi kami melalui Whatsapp : 0822-4318-4317
