
Perhitungan PPh Badan merupakan kewajiban penting yang harus dipahami setiap pelaku usaha, baik UMKM maupun perusahaan besar. Pemerintah memberikan beberapa skema perhitungan pajak berdasarkan tingkat omzet tahunan agar beban pajak lebih adil dan mendorong perkembangan usaha. Pada artikel ini, kita membahas tiga kategori utama:
- Perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar
- Perusahaan dengan omzet Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar yang berhak menggunakan fasilitas Pasal 31E
- Perusahaan dengan omzet di atas Rp50 miliar
Panduan ini membantu Anda memahami mana skema pajak yang tepat serta bagaimana cara menghitungnya dengan benar.
1. Perhitungan PPh Badan untuk Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar
Perusahaan dengan omzet tahunan ≤ Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Tarif ini dikenakan atas omzet bruto, bukan laba, sehingga sangat cocok untuk usaha kecil dan menengah yang belum memiliki keuntungan stabil.
Rumus PPh Final PP 55/2022:
PPh Final = 0,5% × Omzet Bruto
Contoh Perhitungan:
Omzet PT Sukses Makmur tahun 2024: Rp3.000.000.000
PPh Final = 0,5% × 3.000.000.000 = Rp15.000.000
Pajak bersifat final, sehingga perusahaan tidak perlu menghitung PPh Badan normal di akhir tahun.
Artikel selengkapnya Cara Mudah Hitung Pajak UMKM 0.5% dan Contoh Perhitungan
2. Perhitungan PPh Badan dibawah Omzet 4,8 Miliar – 50 Miliar (Tarif Pasal 17 Fasilitas Pasal 31E)
Untuk bagian PKP yang terkait omzet ≤ 4,8 M → tarif 11% (50% × 22%)
Jika PT X memiliki Omset 1.000.000.000
dikurangi biaya gaji, operasional lainnya adalah 300.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) 700.000.000
Perhitungan PPh Terutang sesuai Tarif Pasal 17 adalah 50% x 22% x 700.000.000 = 77.000.000
3. Perhitungan PPh Badan untuk Omzet 4,8 Miliar – 50 Miliar (Fasilitas Pasal 31E)
Ketika omzet usaha melebihi Rp4,8 miliar, tarif PP 23 tidak dapat digunakan lagi. Perusahaan wajib beralih ke tarif normal PPh Badan 22%. Namun, untuk omzet sampai Rp50 miliar, wajib pajak mendapat fasilitas Pasal 31E, yaitu pengurangan tarif 50% dari tarif normal untuk bagian PKP yang proporsional dengan omzet sampai Rp4,8 miliar.
Artinya:
- Untuk bagian PKP yang terkait omzet ≤ 4,8 M → tarif 11% (50% × 22%)
- PKP sisanya → tarif normal 22%
Langkah Menghitung Pasal 31E:
- Hitung PKP
- Hitung proporsi omzet 4,8 M terhadap total omzet
- Tentukan bagian PKP yang dapat tarif 11%
- Hitung sisanya dengan tarif 22%
- Jumlahkan
Contoh Perhitungan:
Omzet PT Cipta Mandiri: Rp10.000.000.000
PKP: Rp2.000.000.000
Proporsi omzet 4,8 M:
4,8M ÷ 10M = 48%
PKP dikenakan tarif 11%:
48% × 2.000.000.000 = Rp960.000.000
PPh = 11% × 960.000.000 = Rp105.600.000
Sisa PKP dikenakan tarif 22%:
1.040.000.000 × 22% = Rp228.800.000
Total PPh Badan:
105.600.000 + 228.800.000 = Rp334.400.000
4. Perhitungan PPh Badan untuk Omzet di Atas Rp50 Miliar
Perusahaan dengan omzet > Rp50 miliar tidak berhak lagi mendapatkan fasilitas Pasal 31E. Tarif yang berlaku adalah tarif normal 22% dari PKP.
Contoh Perhitungan:
Omzet PT Alfa Group: Rp80.000.000.000
PKP: Rp10.000.000.000
PPh Badan = 22% × 10.000.000.000 = Rp2.200.000.000
Ringkasan Perbandingan Perhitungan PPh Badan
| Omzet | Metode | Tarif Pajak | Dasar Perhitungan |
|---|---|---|---|
| < 4,8 M | PP 55 | 0,5% Final | Omzet |
| < 4,8 M | PPh Pasal 17 | 11% | PKP |
| 4,8 – 50 M | Pasal 31E | 11% & 22% Fasilitas & Non Fasilitas | PKP |
| > 50 M | Tarif Normal | 22% | PKP |
Kesimpulan
Memahami perhitungan PPh Badan berdasarkan omzet sangat penting untuk mengelola pajak secara optimal dan sesuai ketentuan.
- Untuk omzet kecil, tarif final UMKM PP 55/2022 sangat menguntungkan.
- Untuk omzet menengah, fasilitas Pasal 31E memberikan keringanan pajak signifikan.
- Untuk omzet besar, perusahaan mengikuti tarif normal 22%.
