
Dalam sistem perpajakan Indonesia, Subjek Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pihak yang menjadi sasaran pengenaan pajak artinya orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak. Wajib pajak dapat mengetahui kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Subjek Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2024.
1. Pengertian Subjek Pajak Penghasilan
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang merupakan perubahan dari UU PPh, adalah pihak yang dikenai pajak atas penghasilan yang diterimanya, baik dari Indonesia maupun luar negeri.
Subjek dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
- Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
- Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
Kedua jenis subjek ini memiliki perbedaan mendasar dalam hal domisili, sumber penghasilan, dan cakupan kewajiban pajak.
2. Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
SPDN adalah pihak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Mereka dikenai pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan kata lain, sistem yang berlaku bagi SPDN adalah worldwide income, yaitu penghasilan dari mana pun tetap dikenai pajak di Indonesia.
a. Orang Pribadi
Seseorang dianggap sebagai SPDN apabila:
- Bertempat tinggal di Indonesia, atau
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
- Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat untuk tinggal di Indonesia.
Contohnya, seorang karyawan yang bekerja tetap di Surabaya selama setahun penuh merupakan subjek pajak dalam negeri dan wajib melaporkan semua penghasilannya, termasuk jika memiliki penghasilan dari luar negeri.
b. Badan
Badan dianggap sebagai SPDN apabila didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Contohnya adalah PT, CV, firma, koperasi, yayasan, atau BUMN.
Seluruh penghasilan yang diterima, baik dari kegiatan di dalam negeri maupun luar negeri, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan.
c. Warisan yang Belum Terbagi
Warisan yang belum dibagi kepada ahli waris juga termasuk subjek pajak dalam negeri. Status ini berlaku sampai proses pembagian warisan selesai. Tujuannya agar penghasilan dari warisan tetap dikenai pajak secara adil.
Baca juga: “Lapor Pak Purbaya” Nomor Hotline Menkeu Purbaya untuk Aduan Pajak dan Bea Cukai
3. Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
Berbeda dengan SPDN, SPLN adalah pihak yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan di Indonesia, namun memperoleh penghasilan dari Indonesia. Mereka hanya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia (source income).
Sistem yang digunakan untuk SPLN disebut territorial income, yaitu pajak hanya dikenakan atas penghasilan yang berasal dari wilayah Indonesia.
a. Orang Pribadi Luar Negeri
Contohnya, konsultan asing yang memberikan jasa di Indonesia selama dua bulan dan menerima pembayaran dari perusahaan Indonesia. Karena tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka ia dianggap subjek pajak luar negeri.
b. Badan Luar Negeri
Badan usaha atau perusahaan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, tetapi menerima penghasilan dari Indonesia, juga termasuk subjek pajak luar negeri. Misalnya, perusahaan luar negeri yang memperoleh royalti, bunga, atau dividen dari Indonesia.
| Aspek | Subjek Pajak Dalam Negeri | Subjek Pajak Luar Negeri |
| Cakupan Pajak | Atas penghasilan dari dalam dan luar negeri | Hanya penghasilan dari Indonesia |
| Kewajiban SPT | Wajib memiliki NPWP dan lapor SPT Tahunan | Tidak wajib lapor SPT Tahunan |
| Pemotongan Pajak | Menggunakan tarif progresif (orang pribadi) atau tarif umum (badan) | Dikenai PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai tax treaty |
5. Kesimpulan
Memahami perbedaan antara SPDN dan SPLN sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak.
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, kewajiban pajaknya mencakup seluruh penghasilan global, sementara bagi Subjek Pajak Luar Negeri hanya terbatas pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Punya kendala perpajakan? Konsultasikan bersama tim profesional kami di KPKS Consulting. Hubungi kami melalui Whatsapp : 0822-4318-4317
