
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang berlaku sejak 14 Juli 2025. Aturan ini membawa perubahan signifikan bagi pelaku usaha online, karena mulai sekarang marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan lainnya diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan pajak penjual online.
Apa yang berubah dalam PMK 37 Tahun 2025?
Sebelum adanya PMK 37/2025, penjual online—terutama UMKM—harus menyetor sendiri Pajak Penghasilan Final (PPh Final) UMKM 0,5% dari omzet setiap bulannya. Proses ini sering dianggap rumit karena pelaku UMKM harus menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
Setelah aturan baru berlaku, mekanismenya berubah. Marketplace otomatis memotong 0,5% dari omzet bruto setiap transaksi, kemudian menyetorkan langsung ke kas negara. Dengan begitu, beban administrasi perpajakan bagi UMKM online berkurang cukup banyak.
Siapa yang Wajib & Siapa yang Bebas?
✅ Wajib dipotong pajak: Semua penjual online dalam negeri yang melakukan transaksi melalui marketplace.
❌ Bebas pajak: UMKM dengan omzet ≤ Rp500 juta per tahun. Syaratnya, penjual harus membuat surat pernyataan omzet dan menyerahkannya ke marketplace agar tidak dilakukan pemotongan pajak.
Artinya, UMKM kecil tetap aman dan tidak terbebani, sementara UMKM menengah–besar akan otomatis dipotong pajaknya oleh marketplace.
Dampak PMK 37 Tahun 2025 untuk Penjual Online dan UMKM
- Administrasi lebih mudah → Penjual tidak perlu lagi repot setor pajak ke bank atau Coretax. Semua proses dilakukan oleh marketplace secara otomatis.
- Tidak ada pajak baru → Tarif pajak tetap sama, yaitu 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Perubahannya hanya terletak pada mekanisme pemungutan dan penyetoran.
- UMKM kecil tetap aman → Dengan adanya kewajiban marketplace sebagai pemungut, risiko penjual terlambat setor atau lapor jadi lebih kecil.
- Kredit Pajak → Penjual bisa mendapatkan bukti potong dari marketplace yang dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Tahunan
Contoh Kasus
Toko A berjualan fashion di marketplace dengan omzet Rp1 miliar setahun.
Marketplace akan memotong 0,5% × Rp1 miliar = Rp5 juta selama setahun dan langsung menyetorkan ke negara.
Toko B adalah UMKM kecil dengan omzet Rp300 juta setahun.
Karena omzetnya di bawah Rp500 juta, Toko B bisa mengajukan surat pernyataan agar bebas dari pemotongan pajak.
Dengan sistem baru ini, UMKM bisa lebih fokus pada pengembangan usaha, bukan lagi terbebani urusan administratif pajak.
Tantangan UMKM dengan Aturan Baru
Meskipun lebih sederhana, aturan PMK 37 Tahun 2025 tetap punya tantangan:
- Margin keuntungan berkurang → terutama untuk UMKM dengan margin tipis.
- Butuh literasi pajak lebih baik → UMKM harus paham cara cek bukti potong dan mencatat pajak di pembukuan.
- Perlu update sistem marketplace → penjual harus menyesuaikan laporan omzet dengan data yang dipotong otomatis oleh marketplace.
Dengan memahami tantangan ini sejak awal, UMKM bisa mengantisipasi dampak negatif dan tetap berkembang.
Apa yang harus dilakukan Penjual Online?
- Cek omzet tahunan → jika masih di bawah Rp500 juta, segera buat surat pernyataan omzet ke marketplace.
- Pantau laporan dari marketplace → bukti potong biasanya tersedia di dashboard akun seller.
- Simpan semua bukti transaksi → penting untuk laporan SPT Tahunan agar tidak ada selisih data.
- Pertimbangkan konsultasi pajak → jika omzet mulai besar, konsultasi dengan konsultan pajak akan membantu efisiensi dan kepatuhan.
Tujuan Aturan PMK 37 Tahun 2025
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk menambah beban pajak baru. Tujuan utamanya adalah:
- Meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital.
- Menyederhanakan proses administrasi bagi pelaku UMKM online.
- Mengurangi potensi kehilangan pajak akibat penjual tidak melaporkan atau menyetor pajak tepat waktu.
Simpulan
PMK 37 Tahun 2025 tidak mengubah tarif pajak UMKM, tetap 0,5% dari omzet. Perubahan hanya terletak pada mekanisme: dari yang sebelumnya penjual setor sendiri, kini marketplace yang memungut dan menyetorkan pajaknya.
Bagi UMKM kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tetap aman karena tidak akan dipotong pajak, asalkan melengkapi surat pernyataan.
Aturan ini diharapkan membuat iklim usaha online lebih sehat, sederhana, dan transparan.
Butuh bantuan memahami aturan PMK 37 Tahun 2025 dan cara optimasi pajak usaha online Anda? Hubungi Konsultan Pajak Kita Surabaya sekarang juga untuk konsultasi gratis awal.
