
Di Indonesia, sistem perpajakan menggunakan self-assessment system. Artinya, setiap Wajib Pajak (WP) harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri dengan benar, jelas, dan lengkap. Pelaporan pajak ini harus dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perpajakan.
Apa yang Berubah di 2025?
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan sistem baru bernama Coretax untuk pelaporan pajak. Namun, sistem Coretax ini hanya berlaku untuk pelaporan pajak yang dimulai dari Januari 2025, seperti SPT Masa PPh dan PPN tahun 2025.
Lapor SPT Tahunan 2024 Masih dengan DJP Online
Karena sistem Coretax hanya berlaku untuk pajak tahun 2025 dan seterusnya, maka untuk pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan DJP Online, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Batas Waktu Pelaporan SPT 2024
Agar tidak terlambat, pastikan Anda melaporkan SPT sesuai batas waktu berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025
- Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025
Pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi.

This article will help the internet viewers
for setting up new website or even a weblog from start to end.
thank you.